"Kita berharap dalam waktu dekat diketahui di mana kejadian, siapa yang melakukan dan juga siapa yang menyebar pertama kali," kata Bayu. Dia mengatakan, penyebar video mesum bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Anti Pornografi. Sedangkan pemeran video mesum bisa dijerat dengan pasal terkait asusila. "Kalau pemeran masih kita lakukan lidik," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait