JAKARTA, iNewsBelu.id - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
Lukas, mengajukan praperadilan pada, Rabu (29/3/2023). Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). Dalam petitumnya, Lukas meminta hakim tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilannya. Tak hanya itu, Lukas juga meminta hakim tunggal menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," tulis petitum Lukas.
Selain itu, Lukas juga meminta hakim tunggal untuk membebaskan dirinya dari tahanan KPK. Dia meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan lembaga antirasuah tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon," tulis petitum Lukas.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait