"Penindakan ini setelah kami selidiki sebelumnya adanya gudang penyimpanan pakaian bekas yang akan dijual di wilayah Jambi," terang Kasubdit Indagsi, Ditkrimsus Polda Jambi, AKBP Rivanda, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, dari gudang itu ditemukan 134 karung baju bekas. Pihaknya sedang memburu pemilik gudang tersebut. "Penggerebakan ini juga menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk menindak perdagangan pakaian bekas impor secara ilegal," tambahnya. Selanjutnya, ratusan karung baju bekas tersebut disita polisi dan petugas bea cukai Jambi. Para pekerja gudang yang diamankan saat penggerebekan menjalani pemeriksaan
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait