JAKARTA, iNewsBelu.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sempat menolak untuk minum obat. Lukas mogok minum obat pemberian dari dokter KPK selama dua hari.
"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali FIkri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/3/2023).
Ali memastikan Lukas Enembe sudah meminum obat dari dokter KPK selama dua hari ini. Sebab, pemberian obat tersebut dipantau oleh petugas rumah tahanan (rutan) KPK. Obat yang diminum Lukas merupakan resep dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD. Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim obat yang diberikan dokter KPK tidak memberikan pengaruh perubahan terhadap kondisi kesehatan kliennya. Lukas bersurat kepada pimpinan KPK agar dapat berobat ke Singapura.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait