ASN Disdikbud Masuk Kantor Jam 05.30 WITA, Sekda NTT: Belum Ada Kebijakan

Eman Suni, Evan Pay
Plt Sekda NTT, Lisa Pali, mengatakan tidak ada kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN di Pemprov NTT untuk masuk mulai pukul 05.30 WITA. (Foto: Eman Suni/iNews)

KUPANG, iNews.id - Sejumlah ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai masuk sejak pukul 05.30 WITA. Pola jam masuk kerja itu sudah berlaku selama empat hari terakhir.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Lisa Pali, mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan Gubernur Viktor Laiskodat untuk mewajibkan seluruh ASN masuk mulai pukul 05.30 WITA.

"Pak Gub (Gubernur NTT Viktor Laiskodat) tidak mengeluarkan kebijakan terkait ASN," kata Lisa, Kamis (9/3/2023).

Karena pola jam masuk seperti itu bukan kebijakan yang dikeluarkan Pemprov NTT, menurutnya, tidak ada tambahan upah untuk kelebihan jam kerja sebagaimana aturan yang berlaku.

"Tapi itu mungkin kebijakan dalam kaitan dengan evaluasi, dan itu kan tidak diberlakukan untuk semua, itu yang ditugaskan saja," kata Lisa.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network