KUPANG, iNews.id - Sejumlah ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai masuk sejak pukul 05.30 WITA. Pola jam masuk kerja itu sudah berlaku selama empat hari terakhir.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Lisa Pali, mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan Gubernur Viktor Laiskodat untuk mewajibkan seluruh ASN masuk mulai pukul 05.30 WITA.
"Pak Gub (Gubernur NTT Viktor Laiskodat) tidak mengeluarkan kebijakan terkait ASN," kata Lisa, Kamis (9/3/2023).
Karena pola jam masuk seperti itu bukan kebijakan yang dikeluarkan Pemprov NTT, menurutnya, tidak ada tambahan upah untuk kelebihan jam kerja sebagaimana aturan yang berlaku.
"Tapi itu mungkin kebijakan dalam kaitan dengan evaluasi, dan itu kan tidak diberlakukan untuk semua, itu yang ditugaskan saja," kata Lisa.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait