Tidak Terima Vonis Hakim, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri, Evan Pay
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (foto: MPI)

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Lalu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.


 



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network