Sidang Vonis Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Akankah Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa?

Krina Sembiring, Evan Pay
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang putusan atau vonis di PN Jaksel pada hari ini, Senin (13/2/2023). Foto/SINDOnews

"Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo adalah aktor intelektualnya yang menginstruksikan, sehingga banyak melibatkan orang," ujarnya di Muarojambi, Jambi, Sabtu (11/2/2023).

Karena itu, Samuel Hutabarat dan keluarganya berharap agar terdakwa Ferdy Sambo bisa dihukum sesuai dengan perbuatan dia yang menyebabkan Brigadir J tewas. 

"Kami berharap vonis hakim adalah keadilan bagi kita, terutama anak kami Brigadir Yosua (J) yang telah di alam baka," kata Samuel. 
Untuk mengetahui vonis Ferdy Sambo CS, rencananya Samuel Hutabarat dan istrinya akan berangkat ke Jakarta pada Minggu (12/2/2023). 

"Iya, kami berdua dengan istri yang berangkat. Entah adik-adik dan lainnya yang mau pergi. Yang jelas positif, kami berdua yang berangkat," tuturnya. Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network