Sementara tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun. Para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam perkara ini. Saat ini, tinggal menunggu majelis hakim PN Jaksel untuk memutus hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait