JAKARTA, iNewsBelu.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (31/1/2023) ini beragendakan duplik. Agenda selanjutnya yakni sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Hal itu disampaikan oleh Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso pasca menggelar sidang beragendakan duplik dari kubu terdakwa Sambo.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya kami akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata hakim di persidangan, Selasa (31/1/2023). PN Jaksel juga telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo.
"Diperpanjang masa penahanan para terdakwa untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamtom Sabtu (28/1/2023).
Dalam perkara ini, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J secara bersama-sama.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait