Akhirnya Oknum Polisi Penganiaya ODGJ di Lembata NTT Ditetapkan Tersangka

Antara, iNews.id
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. (ANTARA)

Dia menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Polres Lembata. ID dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Ariasandy mengatakan, Polda NTT mengapresiasi kinerja Polres Lembata yang menangani kasus ini. 

"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja. Nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” kata mantan Kapolres Timor Tengah Selatan ini.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network