KUPANG, iNewsBelu.id - Oknum polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) inisial ID menjadi tersangka penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). ID bertugas di Polres Lembata
"Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Rabu (25/1/2023).
Ariasandy mengatakan, tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Penyelidikan kasus ini masih berjalan dengan memeriksa beberapa oknum polisi yang ikut mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka. "Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait