KUPANG, iNewsBelu.id - Oknum polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) inisial ID menjadi tersangka penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). ID bertugas di Polres Lembata
"Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Rabu (25/1/2023).
Ariasandy mengatakan, tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Penyelidikan kasus ini masih berjalan dengan memeriksa beberapa oknum polisi yang ikut mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka. "Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Polres Lembata. ID dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Ariasandy mengatakan, Polda NTT mengapresiasi kinerja Polres Lembata yang menangani kasus ini.
"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja. Nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” kata mantan Kapolres Timor Tengah Selatan ini.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait