"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.
Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini serta belum pernah dihukum pidana. "Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persingan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait