JAKARTA, iNewsBelu.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall atau yang karib disapa Hercules. Sosok yang sempat terkenal sebagai preman Tanah Abang tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sedianya, Hercules bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawannya.
Selain Hercules, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam proses penyidikan perkara ini. Keduanya yakni, Karyawan BCA, Sabias Rangku Osan dan pihak swasta, Judhi Watsu Decyana. Hingga kini, belum diketahui apakah para saksi sudah hadir atau belum.
"Hari ini (17/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, sebagai berikut, Sabias Rangku Osas, Rosario De Marshall, dan Judhi Watsu Decyana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait