JAKARTA, iNewsBelu.id - Tidak puas dirinya dipecat sebagai anggota Polri, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo, melayangkan gugatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menyikapi tuntutan sambo mabes Polri menyatakan akan siap menghadapinya.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (29/12/2022).
Selebihnya, Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara dalam melakukan upaya hukum. Gugatan Sambo ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut permohonan gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait