Breaking News! Tidak Terima di Pecat Ferdy Sambo Gugat Polri

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Tidak puas dirinya dipecat sebagai anggota Polri, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo, melayangkan gugatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menyikapi tuntutan sambo mabes Polri menyatakan akan siap menghadapinya. 

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (29/12/2022).

Selebihnya, Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara dalam melakukan upaya hukum. Gugatan Sambo ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut permohonan gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut: 
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network