JAKARTA, iNewsBelu.id - Tidak puas dirinya dipecat sebagai anggota Polri, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo, melayangkan gugatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menyikapi tuntutan sambo mabes Polri menyatakan akan siap menghadapinya.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (29/12/2022).
Selebihnya, Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara dalam melakukan upaya hukum. Gugatan Sambo ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut permohonan gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut:
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait