ATAMBUA, iNewsBelu.id - Sebanyak 132 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Atambua diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natal Tahun 2022.
Ratusan Warga binaan ini diusulkan berdasarkan kriteria dan penilaian dalam keseharian mereka ketika berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua.
Kepalaa Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Atambua Edwar Hadi kepada iNews menjelaskan untuk hari raya Natal tahun ini Lapas Atambua mengusulkan sedikitnya 132 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari raya.
Dirinya menjelaskan untuk mereka yang mendapatkan remisi ini para Narapidana yang sudah menjalankan masa pembinaan di dalam lapas dan sudah di nilai dari berbagai aspek serta sudah memenuhi syarat baik administratif dan substantif
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait