JAKARTA, iNewsBelu.id - Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kasus suap lelang jabatan pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, selian Bupati KPK juga menahan 5 tersangka lainya yang juga merupakan kepala Dinas pada lingkup Kabupaten Bangkalan.
Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy. Keenam pun dihadiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Nampak mereka mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan yang diborgol.
"Dugaan tindak pidana k
orupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara negara atau lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa timur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Dia mengatakan, sebelumnya keenam tersangka telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur oleh tim penyidik KPK. Setelah diperiksa mereka langsung diringkus dan dibawa ke gedung KPK.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait