Sadis, Pukul Istri hingga Pingsan dan Dibuang ke Jurang, Ternyata Ini Alasanya

Alfie Al Rasyid
Ilustrasi KDRT suami pukul istri, foto iNews.id .

"Korban sempat pingsan, lalu pelaku menyeret korban ke jurang yang tidak jauh dari hutan tersebut. Pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi buku nikah, ponsel, dan kartu BPJS," ungkapnya. 

Kapolres menuturkan, korban mencari pertolongan warga setelah sadarkan diri. Kemudian korban dilarikan ke RSUD Tarempa. “Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Lalu kami mengejar pelaku," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo pasal 351 ayat 1 Jo pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Aib Diumbar, Suami Pukul Istri hingga Pingsan dan Dibuang ke Jurang".

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network