Sadis, Guru Ngaji Cabuli Murid yang Masih Berumur 9 Tahun hingga 4 Kali

Yusradi
Seorang oknum guru ngaji, ZK (57) diduga melakukan pencabulan terhadak anak di bawah umur yang juga muridnya. (Ist)

BENER MERIAH, iNewsBelu.id  - Seorang oknum guru ngaji, ZK (57) diduga melakukan pencabulan terhadak anak di bawah umur yang juga muridnya. Akibatnya, Warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah kini harus diamankan Polisi. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya saat korban yang masih berusia 9 tahun datang untuk mengaji. 

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, kejadian bermula pada pertengahan Juli 2022 lalu, ketika korban hendak mengaji ke rumah tersangka ZK. 

“Saat itu, korban dianggap salah karena terlambat datang mengaji, korban diminta untuk masuk ke ruangan dapur di rumah milik tersangka dengan cara menarik tangan korban," kata Indra, Selasa (8/11). 

Selanjutnya, tersangka bahkan mengunci pintu dapur. Dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban berbuat tak senonoh.

Usai mencabuli korban, sambung Kapolres, tersangka sempat mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapa pun terkait pelecehan tersebut. 

“Awas kalau kamu bilang kepada siapa pun, nanti bapak hukum lagi kamu,” kata Kapolres meniru ucapan tersangka kepada korban. Tak diberhenti di situ, pada hari–hari berikutnya, tersangka kembali melancarkan aksi hal serupa terhadap korban ketika waktu mengaji.

“Jadi korban dianggap selalu berbuat salah, ia dibawa ke dapur. Perbuatan itu dilakukan berulang sampai 4 kali,” ujarnya.

Korban yang merasa semakin tertekan dan takut akan terulang lagi ancaman dan perlakuan tersangka akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu nya. Kemudian, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah. ZK ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah saat perjalanan menuju Bireuen pada 12 September 2022 lalu. Saat ini, tersangka ZK sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 09 November 2022 - 05:52 WIB oleh Yusradi dengan judul "Bejat, Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid yang Masih Berumur 9 Tahun hingga 4 Kali | Halaman 2".

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network