BENER MERIAH, iNewsBelu.id - Seorang oknum guru ngaji, ZK (57) diduga melakukan pencabulan terhadak anak di bawah umur yang juga muridnya. Akibatnya, Warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah kini harus diamankan Polisi. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya saat korban yang masih berusia 9 tahun datang untuk mengaji.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, kejadian bermula pada pertengahan Juli 2022 lalu, ketika korban hendak mengaji ke rumah tersangka ZK.
“Saat itu, korban dianggap salah karena terlambat datang mengaji, korban diminta untuk masuk ke ruangan dapur di rumah milik tersangka dengan cara menarik tangan korban," kata Indra, Selasa (8/11).
Selanjutnya, tersangka bahkan mengunci pintu dapur. Dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban berbuat tak senonoh.
Usai mencabuli korban, sambung Kapolres, tersangka sempat mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapa pun terkait pelecehan tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait