JAKARTA, iNewsBelu.id - Akibat dinilai banyak berbohong dan memberikan keterangan palsu Jaksa Penuntut Hukum (JPU) meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pernyataan Kodir dalam sidang penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J banyak berbohong dan memberikan keterangan berbelit.
"Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kirang majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitra mohon ijin," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Hal ini dinilai Jaksa karena keterangan Kodir yang berubah-ubah. Dalam hal ini Kodir mengaku diperintahkan Ferdy Sambo untuk memanggil Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit setelah kasus penembakan tersebut.
Sedangkan dalam BAP, yang diperintahkan Sambo bukan Kodir, melainkan ajudannya yang bernama Prayogi. "Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?," papar Jaksa.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait