Dinilai Banyak Berbohong Jaksa Minta Kodir ART Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Rizki syahrial
JPU meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir ditetapkan sebagai tersangka. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Akibat dinilai banyak berbohong dan memberikan keterangan palsu Jaksa Penuntut Hukum (JPU) meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pernyataan Kodir dalam sidang penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J banyak berbohong dan memberikan keterangan berbelit. 

"Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kirang majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitra mohon ijin," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

Hal ini dinilai Jaksa karena keterangan Kodir yang berubah-ubah. Dalam hal ini Kodir mengaku diperintahkan Ferdy Sambo untuk memanggil Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit setelah kasus penembakan tersebut.

Sedangkan dalam BAP, yang diperintahkan Sambo bukan Kodir, melainkan ajudannya yang bernama Prayogi. "Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?," papar Jaksa.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network