JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Menolak keberatan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim Wahyu Iman Santosa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bekerja sama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar hakim.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait