JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Menolak keberatan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim Wahyu Iman Santosa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bekerja sama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait