SERANG, iNewsBelu. id - Akibat Lakukan pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani (NM) teriak histeris dan menangis saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Penahanan Nikita ini setelah berkas yang dilimpahan Polresta Serang dinyatakan P-21. Proses penahanan pun berjalan alot. Nikita Mirzani datang ke Kejaksaan Negeri Serang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 15.35 WIB.
Selama kurang lebih 3 jam, artis Nikita Mirzani berada di salah satu ruangan yang dikawal ketat beberapa petugas Kejaksaan Negeri Serang. Sekitar pukul 18.00, terdengar suara Nikita berteriak-teriak histeris karena menolak penahanan. Beberapa awak media pun langsung menyerbu mengabadikan moment langka ini dari balik kaca.
Artis yang terkenal dengan sapaan 'Nyai' ini kemudian terdiam dan tampak menghapus air matanya. Dia keluar ruangan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang. Namun, Nikita menolak naik mobil tahanan dan memilih naik mobil Avanza putih bersama kuasa hukumnya.
Nikita juga tidak mau mengenakan baju tahanan. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Fredy Simanjuntak mengatakan, penyidik menahan Nikita Mirzani karena sudah tahap dua dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait