Pantauan di lokasi, keenam tersangka langsung dibawa ruang tahanan Mapolda Jatim. Mereka keluar dengan menggunakan baju tahanan dengan pengawalan ketat polisi. Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka direktur PT LIB, Achmad Hadian Lukita, Burhadnudin mengatakan, kliennya telah dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Jatim. "Ini adalah bagian dari proses hukum. Kejadian ini adalah bentuk empati," katanya.
Burhanudin mengatakan sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya. Namun belum ada perhatian dari pihak Polda Jatim.
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan setelah Diperiksa 10 Jam ",
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait