SURABAYA, iNewsBelu.id - Setelah menjalani pemeriksaan lebuh dari 10 jam enam tersangka tragedi Kanjuruhan ditahan. Penahanan ini dilakukan penyidik Mabes Polri di Polda Jatim, Senin (24/10/2022). Keenam tersangka tersebut yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukito, Security Officer Suko Sutrino. Selain itu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Keenam tersangka dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Mereka telah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai tersangka.
"Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua hari ini, keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait