Setelah Diperiksa 10 Jam 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan

Hari Tambayong
Foto detik - detik terjadi kerusuhan di stadion kanjuruhan malang, foto istimewa.

SURABAYA, iNewsBelu.id - Setelah menjalani pemeriksaan lebuh dari 10 jam enam tersangka tragedi Kanjuruhan ditahan. Penahanan ini dilakukan penyidik Mabes Polri  di Polda Jatim, Senin (24/10/2022).  Keenam tersangka tersebut yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukito, Security Officer Suko Sutrino. Selain itu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

Keenam tersangka dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Mereka telah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai tersangka.  

"Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua hari ini, keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,
 

Pantauan di lokasi, keenam tersangka langsung dibawa ruang tahanan Mapolda Jatim. Mereka keluar dengan menggunakan baju tahanan dengan pengawalan ketat polisi.  Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka direktur PT LIB, Achmad Hadian Lukita, Burhadnudin mengatakan, kliennya telah dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Jatim. "Ini adalah bagian dari proses hukum. Kejadian ini adalah bentuk empati," katanya. 

Burhanudin mengatakan sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya. Namun belum ada perhatian dari pihak Polda Jatim.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan setelah Diperiksa 10 Jam  ",

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network