JAKARTA, iNewsBelu.id - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice. Keduanya menerima dakwaan.
Kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan kepada kedua kliennya tersebut tidak ada pernyataan perbuatan pidana.
Dia menyampaikan eksepsi diajukan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan pasal 143 KUHP.
"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry, Rabu (18/10/2022).
Namun, Henry juga menuturkan ihwal maksud dari mengonfirmasi keterangan JPU, saat persidangan Hendra. Baginya berdasarkan surat dakwaan yang dibacaka, tindakan kliennya sama sekali tidak mengandung unsur pidana.
"Misalnya diundang oleh Sambo, kemudian datang, ya, kemudian bersama dengan Sambo melaporkan ini. Jadi tidak ada perbuatan terdakwa melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja," tutur Henry.
Kendati demikian, Henry pun tetap menekankan pihaknya hanya ingin menyatukan pemahaman dengan JPU terkait surat dakwaan mulai dari halaman 10 hingga 14.
"Kemudian perbuatan-perbuatan lain adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang tidak ada sangkut pautnya, tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Demikian, terima kasih yang mulia," kata Hendra.
Sebelumnya, Hendra dan Agus Nurpatria disidang terkait kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Keduanya merupakan bawahan Ferdy Sambo di Propam Polri.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-tak-ajukan-eksepsi-ini-penjelasan-kuasa-hukum.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait