Begini Tanggapan JPU Terkait Eksepsi Putri Candrawathi, Akan Terungkap di Sidang Pembuktian

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Putri Candrawathi saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). FOTO/MPI/ALDHI CANDRA

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi . Pihak Putri menganggap dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan hanya menyandarkan keterangan dari satu saksi. 

JPU Erna Nurmawati mengatakan, setelah mencermati uraian eksepsi Putri Candrawathi, JPU menyimpulkan bahwa penasihat hukum tidak memahami maksud Pasal 143 KUHAP. 

Dalam klausul itu, kata Erna, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. 

"Setelah PU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Erna saat membacakan tanggapan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dengan dasar klausul itu, Erna menegaskan, surat dakwaan atas nama terdakwa Putri Candrawathi telah disusun secara sistematis, jelas, dan tegas. 

"Kemudian di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada hari Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022," tutur Erna. 
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network