JAKARTA, iNewsBelu.id - Hal baru kembali terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kemarahan Ferdy Sambo lantaran decoder CCTV di sekitar rumah dinasnya diamankan Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus perintangan penyidikan perkara Brigadir J, Agus Nurpatria.
Pengungkapan itu bermula ketika anak buah anggota tim kasus KM 50 Ari Cahya Nugraha, Irfan Widyanto menyerahkan tiga unit DVR CCTV di sekitar rumah dinas Sambo ke seorang PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto. Adapun rincian dari tiga unit DVR CCTV itu yakni, dua unit diambil dari sekitar pos keamanan dan satu unit lainnya milik Ridwan Rheky Nellson Soplangit.
Setelah mendapat itu, Ariyanto lantas memberikan DVR CCTV ke Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. DVR CCTV itu diletakkan Ariyanti di bagasi mobil pribadinya Chuck. JPU berkata, Chuck menguasai DVR tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun BAP sebagaimana dikehendaki oleh ketentuan KUHAP.
"Namun DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil milik saksi Chuck Putranto, bukan diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana," kata JPU saat bacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait