JAMBI, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada sidang perdana terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mengungkap fakta Ferdy Sambo ikut serta menembak Brigadir J.
Samuel Hutabarat, ayah mending Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat sangat yakin dengan dengan fakta yang diungkap JPU dalam sidang perdana tersebut. "Dari dakwaan yang dibacakan JPU itu sudah terbukti atas kematian anak kami," ujarnya.
Fakta tersebut, menurutnya, membantah statement Ferdy Sambo yang tidak ikut menembak Brigadir J saat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu.
"Seperti statement selama ini, Ferdy Sambo tidak ikut menembak, tapi dalam dakwaan JPU Ferdy Sambo ikut serta menembak. Yakni, sudah jelas ditembak bagian kepala dan pergelangan tangan sebelah kiri," tandas Samuel.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
