JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Kuat Ma'ruf sebagai sosok orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu tertuang dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang," ujar JPU, Senin (18/10/2022) .
JPU memaparkan, pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kuat Ma'rut berangkat ke Jakarta dari Magelang untuk menceritakan peristiwa yang terjadi kepada Ferdy Sambo. Putri Candrawathi, bersama Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal berangkat ke Jakarta dengan menggunakan dua unit mobil yakni, Lexus LM. Dalam hal ini, Putri meminta Kuat Ma'ruf yang mengendarai
"Padahal bukan tugas Kuat Ma'ruf sebagai sopir, sedangkan Bharada E selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Putri Candrawathi duduk di kursi tengah bersama saksi Susi," ujar JPU.
Kemudian mobil Lexus berpelat nomor L 1973 ZX yang dikemudikan saksi Ricky Rizal juga berangkat ke Jakarta bersama dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang duduk di sebelah kiri pengemudi dengan menggunakan kaos warna putih dan celana jeans biru. Sengaja dipisahkan dari mobil Lexus LM B 1 MAH yang ditumpangi Putri dan sekaligus untuk memudahkan saksi Ricky Rizal, dalam memantau dan mengawasi korban.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait