Lainnya menambahkan, “Dampak dari KDRT itu tak hanya fisik, tapi juga psikis. Korban akan trauma dalam waktu yang lama. Apalagi, yang dialami Lesti tak hanya sekadar lebam. Seharusnya pelaku dihukum 10 tahun.”
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah mengantongi bukti visum dan rekaman CCTV yang didapatkan dari olah TKP pada 2 dan 3 Oktober 2022. Nurma mengungkapkan, rekaman dari TKP merupakan bukti kuat dari kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga sudah melayangkan surat pemeriksaan sebagai saksi kepada Rizky Billar pada 6 Oktober mendatang. “Sampai sekarang belum ada konfirmasi dia akan datang atau tidak. Kita lihat saja nanti,” imbuh Nurma Dewi.*
Artikel ini telah tayang di www.Okezone.com dengan judul "Kata Polisi Soal Kemungkinan Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai"
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait