JAKARTA, iNewsBelu.id - Polisi memastikan, saat ini proses hukum kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar masih bergulir. Namun di tengah proses itu, sangat mungkin bagi kedua belah pihak berdamai.
“Kalau soal damai, sah-sah saja. Ini kan delik aduan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari Seleb Oncam News di YouTube, pada Kamis (4/10/2022).
Nurma menambahkan, “Arti delik aduan, korban merasa dirugikan lalu melapor kepada polisi. Laporan inilah yang kemudian kami proses. Namun dari delik aduan ini bisa saja kedua belah pihak mengusahakan perdamaian atau mediasi.”
Meski begitu, dia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan damai dari Rizky Billar. “Untuk sementara ini, belum ada (permohonan damai).
Warganet menilai, tidak perlu ada kata damai dalam kasus KDRT, karena akan menyangkut trauma fisik dan psikologis. “Kalau sudah menyangkut KDRT, menurut saya, jeruji besi layak menjadi tempat peristirahatan terakhir RB,” ujar seorang warganet.
Lainnya menambahkan, “Dampak dari KDRT itu tak hanya fisik, tapi juga psikis. Korban akan trauma dalam waktu yang lama. Apalagi, yang dialami Lesti tak hanya sekadar lebam. Seharusnya pelaku dihukum 10 tahun.”
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah mengantongi bukti visum dan rekaman CCTV yang didapatkan dari olah TKP pada 2 dan 3 Oktober 2022. Nurma mengungkapkan, rekaman dari TKP merupakan bukti kuat dari kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga sudah melayangkan surat pemeriksaan sebagai saksi kepada Rizky Billar pada 6 Oktober mendatang. “Sampai sekarang belum ada konfirmasi dia akan datang atau tidak. Kita lihat saja nanti,” imbuh Nurma Dewi.*
Artikel ini telah tayang di www.Okezone.com dengan judul "Kata Polisi Soal Kemungkinan Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai"
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait