JAKARTA, iNewsBelu.id - Polisi memastikan, saat ini proses hukum kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar masih bergulir. Namun di tengah proses itu, sangat mungkin bagi kedua belah pihak berdamai.
“Kalau soal damai, sah-sah saja. Ini kan delik aduan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari Seleb Oncam News di YouTube, pada Kamis (4/10/2022).
Nurma menambahkan, “Arti delik aduan, korban merasa dirugikan lalu melapor kepada polisi. Laporan inilah yang kemudian kami proses. Namun dari delik aduan ini bisa saja kedua belah pihak mengusahakan perdamaian atau mediasi.”
Meski begitu, dia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan damai dari Rizky Billar. “Untuk sementara ini, belum ada (permohonan damai).
Warganet menilai, tidak perlu ada kata damai dalam kasus KDRT, karena akan menyangkut trauma fisik dan psikologis. “Kalau sudah menyangkut KDRT, menurut saya, jeruji besi layak menjadi tempat peristirahatan terakhir RB,” ujar seorang warganet.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait