JAKARTA, iNewsBelu.id- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak penyidik pun telah memeriksa dua saksi berada di lokasi kejadian.
Diketahui kedua saksi merupakan asisten rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, berada dilokasi kejadian. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/9/2022).
"Saksi adalah Novitasari selaku ART, lalu Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan" ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, sebagai langkah awal pihak penyidik telah meminta hasil visum berupa luka lebam kepada Lesti Kejora. Untuk diselidiki lebih tuntas mengenai adanya perkara tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa meminta visum kepada korban yang nantinya akan menguatkan laporan," jelasnya.
Untuk mengantisipasi gangguan psikologis Lesti Kejora, pihak polisi berencana untuk membina psikologis korban ke Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Nantinya ada pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani," tutur Endra Zulpan.Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, sebagai langkah awal pihak penyidik telah meminta hasil visum berupa luka lebam kepada Lesti Kejora. Untuk diselidiki lebih tuntas mengenai adanya perkara tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa meminta visum kepada korban yang nantinya akan menguatkan laporan," jelasnya.
Untuk mengantisipasi gangguan psikologis Lesti Kejora, pihak polisi berencana untuk membina psikologis korban ke Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Nantinya ada pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani," tutur Endra Zulpan.
Sebagai informasi, tindakan Billar membuat Lesti melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam, sekitar pukul 22.27 WIB. Kehadiran sang pedangdut, ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Laporan itu diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Artikel ini telah tayang di www.okezone.com dengan judul " Polisi: Dua Sosok Ini Lihat Lesti Kejora Dicekik hingga Dibanting "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait