3 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang

Agus Bakti Sarasa
Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBelu.id  - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan, disertai pengeroyokan terhadap wartawan, di Kabupaten Karawang. Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya ditahan. 

Sedangkan dua tersangka lainnya mangkir dalam pemanggilan. Polisi pun masih memeriksa satu orang lainnya, namun masih berstatus terlapor. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, satu orang tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Satu sudah ditahan, dua dalam tahap pemanggilan (salah satunya ASN) dan satu lainnya terlapor," ujar Ibrahim, Sabtu (1/10/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, pengeroyokan yang mereka lakukan dilatarbelakangi unggahan korban di media sosial (medsos). 

Meski begitu, Ibrahim belum menyebut pasti isi unggahan yang mengakibatkan korban dikeroyok. "Motifnya ada postingan di media sosial. Itu yang jadi pemicunya," ungkap Kombes Pol Ibrahim.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network