Kombes Pol Ibrahim pun mengimbau dua tersangka yang masih berkeliaran bebas untuk memenuhi panggilan polisi dan menjalani proses hukum. Bahkan, Ibrahim menegaskan, jika para tersangka kembali mangkir dalam pemanggilan berikutnya, pihaknya tak segan-segan melakukan upaya hukum lain.
"Untuk itu, kita minta memenuhi panggilan penyidik untuk segera bisa dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Diketahui, para tersangka melakukan aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa pada 17 September 2022 lalu. Usai peristiwa tersebut, kedua korban yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu membuat laporan polisi sebagai korban penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 01 Oktober 2022 - 12:23 WIB oleh Agung Bakti Sarasa dengan judul "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang | Halaman 2".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait