Disisi lain, Sigit menjelaskan, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), maka kasus tersebut sudah kuat untuk dilanjutkan ke dalam proses persidangan.
"Sudah kita jelaskan karena kasus ini sudah P21 artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang lain," ujar Sigit.
Polri resmi menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Rutan Bareskrim Polri, pada Jumat 30 September 2022.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kapolri Pastikan Hak Putri Candrawathi di Tahanan Terpenuhi, Diizinkan Bertemu Anak "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait