KENDARI, iNewsBelu.id - Terbukti terlibat dalam kasus suap sebesar Rp 200 juta. Briptu Bagas Ray, anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti terlibat kasus suap calon siswa (Casis) Polri pada Rabu (28/9/2022).
Sidang kode etik dan disiplin profesi Polri yang dilaksanakan tertutup oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra memutuskan Briptu Bagas Ray terbukti meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa peserta rekrutmen anggota Polri 2022.
"Hari ini sudah kita sidang yang bersangkutan karena memang melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo masuk polisi bayar segala macam. Terbukti dia melakukan itu, ya kita lakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh usai memimpin sidang pada Rabu (28/9/2022).
Prianto menjelaskan, temuan kasus pelanggaran kode etik dan disiplin Polri ini berawal pada Juni 2022. Di mana personel Bidang Propam Polda melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Briptu Bagas Ray di rumahnya dan ditemukan dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp200 juta.
"Kami dapat laporan itu, ya kita tangkap di rumahnya. Barang buktinya sekitar Rp200 juta dari satu orang casis. Casis yang memberi kita diskualifikasi. Uang ini digunakan oleh Briptu B untuk kepentingan pribadinya," ujarnya.
Prianto menambahkan, kasus ini menyeret dua personel Polri yakni Briptu Bagas Ray yang berdinas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bripka Irliham yang berdinas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.
"Ada dua orang anggota yang terlibat. Ada Briptu BR dan Bripka I. Kasusnya bergulir sejak kita tangkap tahun ini. Untuk Bripka I sementara sedang kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Menurut Prianto, terkait putusan PTDH tersebut Briptu Bagas Ray yang diketahui merupakan mantan Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto menyatakan akan berkonsultasi dengan pendamping hukumnya untuk memutuskan banding atau menerima putusan pemecatan. "Untuk proses lanjutnya yang bersangkutan menyatakan akan berkoordinasi dengan pendamping hukumnya," pungkas Prianto.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 28 September 2022 - 16:44 WIB oleh Mukhtaruddin dengan judul "Briptu Bagas Ray Dipecat, Terbukti Terlibat Kasus Suap Calon Polisi Rp200 Juta".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait