get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketok Palu

Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:27 WIB
header img
Zumi Zola. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, hari ini. Sedianya, Zumi Zola dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Zumi Zola sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hari ini. Ia tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB dengan membawa tas ransel.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Zumi Zola mantan Gubernur Jambi Periode 2016 - 2021," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8/2023)

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Zumi Zola, hari ini. Namun, keterangan Zumi Zola dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan para tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut