JAKARTA, iNewsBelu.id - Kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun oleh komisi etik Polri lantaran dinilai melanggar di kasus Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. "Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiha tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Menurut Nurul, komisi sidang etik menyatakan bahwa Ipda Arsyad Daiva telah melakukan perbuatan tercela dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J.
Oleh karena itu, selain demosi, Ipda Arsyad Daiva juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Nurul. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," Nurul menambahkan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait