Miris! Info KPK: Sebanyak 686 Perangkat Desa jadi Tersangka Penyelewengan Dana Desa Selama 2012-2021
Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. "Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi," ucapnya. Di sisi lain, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menjelaskan sejak tahun 2015-2022, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa sekira Rp486 triliun. Dana itu dikucurkan untuk pembangunan desa dan meningkatkan level kehidupan masyarakat.
Kumbul menyayangkan besarnya dana desa tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Catatan KPK menunjukkan banyaknya korupsi di dalam pengelolaan dana desa bisa jadi melebihi tingkat korupsi yang terjadi di perkotaan. "KPK berkepentingan untuk datang ke desa. Kita harus samakan persepsi apa itu kejahatan korupsi dan apa itu permasalahan yang ada di desa lalu upaya apa yang bisa dilakukan. Kalau kita mengacu dari beberapa faktor terjadi tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan," kata Kumbul. Atas dasar itu, Kumbul berharap program Desa Antikorupsi yang diinisiasi KPK bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Program ini bertujuan untuk membuat tata kelola dana desa dan kehidupan di desa jauh dari tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK: 686 Perangkat hingga Kades Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Desa Selama 2012-2021 "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait