Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 26 September 2022 - 12:03 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Panggil Dua Saksi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/895463/13/usut-dugaan-korupsi-lukas-enembe-kpk-panggil-dua-saksi-1664168964
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait