AV mengaku sangat bahagia dapat melahirkan putra kelimanya tersebut. Saat proses persalinan di Puskesmas Porong, AV juga ditemani suaminya. Selama proses persalinan, AV juga mendapatkan penjagaan ketat dari para petugas Rutan Perempuan Kelas II Surabaya.
"Tentunya saya sangat bahagia, dapat melahirkan secara normal dan semuanya sehat. Saya sangat berterimakasih, banyak dibantu oleh petugas di sini. Semua layanan kesehatan saya dapatkan, hingga persalinan dapat berjalan lancar," ujar AV.
AV divonis bersalah dalam kasus penipuan minyak goreng, dan dipenjara selama 12 bulan. AV baru masuk ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya, untuk menjalani masa hukuman pada bulan Juli 2022 lalu. Saat itu, kondisinya tengah hamil tujuh bulan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II Surabaya, Siti Viona Aidila mengatakan, sudah beberapa kali menangani warga binaan yang melahirkan bayi selama masa hukuman.
"Kalau baru lahiran, pastinya akan diikutkan ibunya di dalam tahanan," tuturnya. Seperti bayi MK ini, menurutnya akan dirawat ibunya di dalam sel tahanan khusus, sehingga ibunya dapat merawat bayinya dengan lebih leluasa.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait