JAKARTA, iNewsBelu.id - Akibat tidak dihadiri kabareskrim Polri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda lagi sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E pada Rabu (21/9/2022). Pihak tergugat III, Kepolisian RI Cq Kabareskrim tak hadir dalam persidangan.
"Tergugat III masih belum hadir meski sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua. Jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," kata Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah di persidangan, Rabu (21/9/2022).
Menurut hakim, manakala Tergugat III itu tak kembali hadir di persidangan pasca dilakukan pemanggilan ketiga. Tergugat III bakal dinilai tak menggunakan haknya untun membela kepentingannya atas gugatan tersebut di tingkat pengadilan pertama dan bakal ditinggal dalam sidang.
"Memberi kesempatan pada jurusita tuk melakukan pemanggilan ke Tergugat III, maka sidang ditunda satu minggu tanggal 28 September 2022 mendatang dengan peringatan panggilannya. Memerintahkan para pihak yang sudah hadir untuk hadir pada hari sidang tersebut tanpa dipanggil," tuturnya.
Sidang gugatan itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/9/2022) menjelang sore, yang mana persidangan dihadiri oleh lawyer Deolipa Yumara lantaran Deolipa tak hadir dan Burhanuddin selaku pihak penggugat.
Sedangkan pihak Tergugat I Bharada E dihadiri oleh pengacaranya, Rory Sagala dan Tergugat II Ronny Talapessy dihadiri oleh pengacaranya, Herdiyan Saksono.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 21 September 2022 - 17:04 WIB oleh Ari Sandita Murti dengan judul "Kabareskrim Tak Hadir, Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E Kembali Ditunda". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/891343/13/kabareskrim-tak-hadir-sidang-gugatan-eks-pengacara-bharada-e-kembali-ditunda-1663754990
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait