JAKARTA, iNewsBelu.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Sidang banding ini digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya secara tidak hormat lantaran dinilai telah melakukan rekayasa kasus dan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Adapun sidang ini dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. "Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung, Senin.
Dalam sidang itu, Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.
Dengan putusan itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian. Pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian sudah ditandatangani oleh Ketua sidang komisi banding Komjen Agung Budi Marwoto, Wakil Ketua Komisi Irjen R Sigid Tri Hardjanto, kemudian anggota komisi sidang Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza.
Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id dengan judul " Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat dari Anggota Polri ", Klik untuk baca: https://sulsel.inews.id/berita/banding-ditolak-ferdy-sambo-dipecat-dari-anggota-polri/2.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait