Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Anggota Polri

Candra Setia Budi
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Sidang banding ini digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022). 

 Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya secara tidak hormat lantaran dinilai telah melakukan rekayasa kasus dan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Adapun sidang ini dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.   "Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung, Senin.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network