BOJONGEORO, iNewsBelu.id - Akibat kecanduan judi online para istri ini menggugat cerai sang suami menurut pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 23 perempuan mengajukan gugatan cerai karena suaminya kecanduan judi online. Jumlah itu terdata per Agustus 2022.
Secara terperinci, Pengadilan Agama Bojonegoro menangani sedikitnya 2.088 perkara perceraian hingga Agustus 2022. Angka tersebut terdiri atas 1.478 cerai gugat, 610 cerai talak.
Khusus Agustus, ada 282 perkara perceraian yang diajukan pihak istri. Sebanyak 23 perkara di antaranya dilatarbelakangi suami yang kecanduan judi online. Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, alasan perceraian lantaran suami kecanduan judi online merupakan tren baru di wilayah tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait